Hukum & Kriminal

Pastikan Founder SPI Kota Batu Benar Ditahan, Komnas PA Kunjungi Lapas Lowokwaru

Diterbitkan

-

Pastikan Founder SPI Kota Batu Benar Ditahan, Komnas PA Kunjungi Lapas Lowokwaru

Memontum Kota Batu – Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mendatangi Lapas Lowokwaru Kota Malang, Selasa (19/07/2022) tadi. Kedatangannya, untuk memastikan terdakwa JEP masih berada di tahanan. Selain itu, Arist juga meminta ke Kejaksaan Negeri Kota Batu, agar agenda sidang ke-20 pada Rabu (20/07/2022) besok, supaya terdakwa JEP harus hadir langsung dengan memakai baju tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Malang.

Serangkaian langkah yang dilakukan Komnas PA itu, adalah mensikapi sejumlah perkembangan kasus dugaan yang menjerat JEP. Karena, dalam sidang ke-1 sampai ke-19, JEP tidak dilakukan penahanan. Sehingga, menimbulkan banyak spekulasi dengan melihat kasus serupa, yang biasanya para terdakwa langsung dilakukan penahanan.

“Kami ingin koordinasi supaya tuntutan itu memenuhi harapan para korban. Yakni, tuntutan maksimal. Karena dakwaan yang diberikan JEP, adalah ancamannya cukup berat bisa seumur hidup bahkan hukuman mati. Siang ini, kami ingin koordinasi. Kami hadir di Kejari Batu, karena JPU mewakili korban sebagai pengacara negara. Mudah-mudahan JPU bisa mendengar aspirasi dari korban. Sidang besok, kami minta majelis hakim untuk menghadirkan JEP secara langsung,” ujar Arist Merdeka Sirait.

Baca juga:

Advertisement

Arist juga menjelaskan, kedatangan Komnas PA di Lapas Lowokwaru untuk memastikan JEP masih berada di balik jeruji besi. Menurutnya, Kalapas Kelas 1 Malang, memastikan bahwa JEP masih ada di Lapas. Namun karena alasan persyaratan, JEP belum dapat dikunjungi.

“Menurut Kalapas, JEP memang berada di dalam Lapas. Tetapi, kami tidak berencana mengunjungi JEP. Kami hanya memastikan JEP masih ditahan atau tidak. Sehingga, besok mereka bisa datang di persidangan,” ungkapnya.

Diharapkan Arist, dalam persidangan ke-20 nanti, JEP bisa dihadirkan secara langsung. Atau, bukan online karena statusnya sebagai tahanan sekaligus dengan menggunakan baju tahanan dan antar jemput kendaraan tahanan.

“Bila perlu, kalau dia dihukum sebagai predator maka seluruh aktivitasnya, tidak boleh ada. Mulai dari bisnis dan lainnya. Karena, ada tuntutan lain terdakwa sebagai terlapor, atas kasus dugaan eksploitasi ekonomi,” jelasnya. (bir/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas