Pemerintahan

Pemkot Batu Perpanjang Masa Darurat Covid-19

Diterbitkan

-

Pemkot Batu Perpanjang Masa Darurat Covid-19

Memontum Kota Batu – Pemkot Batu berencana memperpanjang masa darurat Covid-19 (Virus Corona) hingga 29 Mei 2020 mendatang atau setelah Hari Raya Idul Fitri. Hal ini merujuk instruksi pusat yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Hal itu disampaikan Sekda Kota Batu Zadim Effisiensi, perpanjangan masa darurat virus corona itu tertuang dalam surat keputusan yang ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo. Menindaklanjuti surat tersebut, Zadim membenarkan jika Pemkot bakal memperpanjang masa pembelajaran siswa di rumah dan tetap menutup tempat hiburan serta wisata sesuai aturan pusat.

“Perkembangan situasi dan kondisi maka semakin perlu ada peningkatan kewaspadaan. Selain memperpanjang masa waspada, tingkat waspada kita perluas pada bioskop, panti pijat, restoran, mall dan warung makan,” ucap Zadim.

Maksudnya pembatasan, pembelian bisa melalui pesanan online atau pembatasan kunjungan. Jika ada antrian pengelola mewajibkan jarak sekitar 1 meter untuk mencegah penyebaran.

Advertisement

“Apalagi Gubernur Jatim sudah menetapkan zona merah untuk wilayah Surabaya dan Malang karena sudah ada korban meninggal akibat corona,” tambah Zadim.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengutarakan jika pemkot sudah mengalokasikan anggaran Rp 2,5 miliar untuk pencegahan serta penyebaran virus corona melalui anggaran cukai, pajak, DAK khusus, baik fisik atau non fisik.

“Karena di Batu tidak ada pengidap positif corona, jadi tidak ada penetapan zona merah. Sejauh ini sebatas Orang Dalam Resiko (ODR),” tegas Punjul.

Perlu diketahui sebelumnya, sebagai langkah pencegahan warga dihimbau untuk tidak melakukan aktivitas di luar rumah yang ramai dan berpotensi menyebarnya virus, Pemkot menginstruksikan peningkatan kewaspadaan terhadap Covid 19 di Kota Batu, beberapa waktu lalu.

Advertisement

Dasar tersebut sesuai pernyataan, pertama, Presiden RI tanggal 15 Maret 2020 di Istana Bogor terkait langkah-langkah penanganan pandemic global Covid-19. Sekadar diketahui, surat keputusan perpanjangan masa darurat masa virus corona yang dikeluarkan oleh BNPB Pusat memuat empat poin seperti berikut, pertama menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia. Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Ketiga, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan (SK) ini dibebankan pada dana siap pakai yang ada di BNPB. Empat, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (bir/yan)

 

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas