SEKITAR KITA

Pemkot Batu Sosialisasikan Ketentuan Perundang-undangan Tentang Cukai Tembakau

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Sekitar 60 warga Kelurahan Temas, Kecamatan/Kota Batu, nampak antusias dan semangat saat mengikuti sosialisasi tentang peraturan perundang-undangan tentang cukai tembakau. Acara ini, diselenggararakan Bagian Perekonomian dan SDM Setda Kota Batu, yang bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Malang, Kamis (28/10/2021). Kegiatan itu, berlangsung di salah satu hotel di Jalan Abdul Gani Atas Kelurahan Ngaglik, Kecamatan/Kota Batu.

Kabag Perekonomian dan SDM, Emilyati, menjelaskan bahwa kegiatan hari ini adalah sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), untuk yang ke-18 dari 30 target, yang akan dilakukan di tahun ini.

Baca juga:

“Hari ini kita mengundang warga Temas sebanyak 60 orang. Mereka kesehariannya merupakan pemilik kios dan toko yang menjual rokok. Materi yang diberikan pada hari ini, seperti biasa kita kenalkan bea cukai itu seperti apa dan dana dari DBHCT itu juga dipergunakan untuk apa. Tujuannya, agar masyarakat memahami bahwa anggaran tersebut diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan yang sifatnya khusus,” jelasnya.

Selain sosialisasi, tambahnya, DBHCT itu secara garis besarnya dana ini diperuntukkan untuk sektor kesehatan, penegakan hukum maupun kesejahteraan masyarakat. Sementara Pemkot Batu, dalam penggunaan dana ini lebih banyak berfokus di sektor kesehatan yang jumlahnya sebesar Rp 17,86 miliar dari anggaran Rp 18,9 miliar.

Advertisement

Dalam sesi kegiatan hari ini, ujarnya, seperti biasa tetap dilakukan pengenalan untuk rokok-rokok yang ilegal. Tujuannya, biar masyarakat kita lebih memahami lagi bahwa rokok mana yang dilarang untuk diperjualbelikan.

Selain itu, dijelaskannya pula, bahwa manfaat DBHCT juga untuk membangun rumah sakit termasuk alat kesehatan juga. Ada juga yang bersentuhan langsung seperti bantuan langsung tunai ( BLT), untuk buruh pabrik rokok.

“Meskipun Kota Batu tidak ada industri rokok, namun ada sekitar 131 orang yang bekerja di industri rokok, baik itu di kabupaten maupun Kota Malang yang berhak mendapatkan BLT,” paparnya.

Rencananya, ungkap dia, penyerahan akan di anggarkan untuk bulan Oktober sampai Desember. Jadi, mendapatkan tiga bulan dan sekarang masih mempersiapkan peraturan wali kota dan keputusan wali kota. 

“Karena memang diamanatkan di dalam peraturan menteri keuangan, dengan besaran Rp 300 ribu per orang untuk setiap bulannya,” paparnya.

Advertisement

Sedangkan besaran anggaran untuk kesehatan, terangnya, diserahkan Dinkes yang mengelolah. Jadi, itu ada untuk juga pembangunan puskesmas juga termasuk alat medis untuk penanggulangan covid termasuk obat-obatan.

Sementara Kasi Kepatuhan Internal, Catur Heru Broto, menyampaikan bahwa kerja sama dengan Pemkot Batu, bertujuan dari kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman pada masyarakat. “Pertama, tentang arti dari rokok legal, bahwa itu penting untuk pembangunan. Kedua, supaya masyarakat tidak lagi membeli rokok ilegal,” ujarnya.

Selain itu, juga kepada Pemkot bahwa ada bagian dari DBHCT itu yang kontribusinya sesuai dengan penerimaan dari cukai. Dengan demikian, target digelarnya sosialisasi ini agar para pedagang tidak menjual rokok ilegal (rokok tanpa cukai, rokok dengan cukai namun tidak untuk peruntukannya atau pita cukai palsu).

Lantas, apa manfaatnya? Kalau secara langsung, tidak ada. Tapi kalau tidak langsung, dari DBHCT itu ada dana yang bisa dipakai untuk dana kesehatan minimal 50 persen. Kalau Pemkot Batu, 90 persen untuk kesehatan jadi itu adalah yang secara tidak langsung dirasakan oleh masyarakat. 

Advertisement

“Kedua, dana ini untuk masyarakat kalau langsung berkaitan dengan industri rokok dan itu bisa bentuk BLT terus pelatihan, supaya mereka kalau sudah tidak lagi berkecimpung di industri rokok, mereka punya keahlian,” ujarnya. (bir/adv)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas