SEKITAR KITA

PHRI Batu Minta Penghapusan Pajak, Wali Kota Jawab Harus Sesuaikan Regulasi Perda

Diterbitkan

-

PHRI Batu Minta Penghapusan Pajak, Wali Kota Jawab Harus Sesuaikan Regulasi Perda
Imbas pandemi Covid-19 menyebabkan operasional pengelolaan wisata menjadi membengkak.

Memontum Kota Batu – Industri Pariwisata di Kota Batu mengalami penurunan. Minat wisatawan untuk berkunjung di Kota Batu, pun menurun karena merebaknya pandemi Covid-19.

Menyikapi tingkat kunjungan yang jauh dari harapan dan menyusutkan omzet, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, berharap ada penghapusan pajak.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu, Sujud Hariadi, mengatakan jika pihaknya mengajukan untuk penghapusan pajak di tahun 2021. Pajak tersebut, seperti pajak hiburan, pajak restoran dan pajak hotel.

“Pengeluaran kami lebih besar dari pada penghasilan. Sehingga, anggaran yang untuk bayar pajak, digunakan untuk biaya operasional. Makanya, kami mengajukan penghapusan pajak,” tutur pria yang juga menjabat Dirut Taman Rekreasi Selecta itu.

Advertisement

Sujud menambahkan, jika dirinya membayarkan pajak sebulan sekali ke Badan Pendapatan Daerah. Pajak yang dikenakan, sebesar 10 persen dari omzet usaha.

Penghapusan pajak diajukan, untuk mendorong aturan Kementrian Keuangan yakni pembebasan pajak usaha pariwisata yang telah digulirkan pada tahun 2020 lalu.

“Namun, itu tidak berlaku di Kota Batu, karena ketentuan dari pusat itu disesuaikan dengan kebijakan tiap daerah masing-masing,” tambahnya.

Dirinya mencontohkan, Taman Rekreasi Selecta sepanjang 2020, menanggung utang pajak Rp 1,5 miliar. Itu termasuk, pajak hotel dan restoran.

Advertisement

Pada 2019 lalu, pajak Selecta tembus hingga Rp 5 miliar. Ia merinci beberapa di antaranya, pajak parkir Rp 300 juta, pajak hotel Rp 800 juta, pajak restoran Rp 400 juta. Sedangkan kini, pajak yang ditanggung Taman Rekreasi Selecta turun menjadi Rp 1,5 miliar.

“Meski begitu itu dirasa cukup berat karena tak sebanding dengan pemasukan yang diterima. Makanya kami mengajukan penghapusan pajak. Selama ini pemkot Batu menghapus dendanya,” paparnya.

Menanggapi permintaan PHRI, Wali Kota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, mengatakan penghapusan pajak tidak semata-mata wewenang kepala daerah. Akan tetapi, harus berpedoman pada regulasi Perda.

“Sehingga, harus mengacu pada Perda yang ada untuk melakukan penghapusan pajak. Kalau tidak, dikemudian hari akan jadi masalah. Itu telah dikaji oleh Badan Pendapatan Daerah, bukan pemerintah tidak mau,” papar Wali Kota. (cw2/ed2)

Advertisement

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas