Kabar Desa
Respon Surat Edaran Tentang TPS3R, Kades Pendem Minta DLH Sosialisasi ke Masyarakat

Memontum Kota Batu – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu diminta turun ke desa untuk memberikan pemahaman terkait fungsi dan kegunaan Tempat Pengolahan Sampah Reuse Reduce Recycle (TPS3R). Sedangkan, untuk pelaksanaan pengolahannya, juga diperlukan regulasi supaya tepat sasaran.
Kepala Desa Pendem, Effendi Triwahyono, mengatakan bahwa selama ini masyarakat dinilai masih belum memahami tentang TPS3R. Yang diketahui masyarakat, bahwa TPS3R adalah tempat pembuangan sampah yang digambarkan seperti TPA Tlekung.
“Terkait TPS3R, kami minta DLH Kota Batu sosialisasi terlebih dahulu. Turun ke desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” terangnya, Jumat (25/08/2023) tadi.
Mengapa masyarakat harus diberikan pemahaman dahulu terkait TPS3R, ujarnya, karena apabila masyarakat belum memahami maka akan sulit membangun TPS3R di desa. Meskipun, sebenarnya lahan sudah tersedia.
Baca juga:
- Tiga Kepala Daerah Malang Raya Komitmen Sinergi Pembangunan Transportasi Berbasis Kawasan
- Sukses Taklukan Gunung Bokong, Siswa SDN Ngaglik 1 Batu Bakal Taklukkan Gunung Buthak
- Kawal Gugatan Sengketa Tanah Lapangan Desa, Puluhan Warga Sumberejo Kota Batu Datangi PN
- Peras Pengasuh Ponpes Atas Dugaan Asusila, Oknum Wartawan dan Aktivis Perlindungan Anak Kota Batu Ditangkap
- Bus Wisata Maut Asal Bali yang Regut 4 Nyawa di Kota Batu Teridentifikasi Tak Layak Jalan
- Tiga Kepala Daerah Malang Raya Komitmen Sinergi Pembangunan Transportasi Berbasis Kawasan
- Sukses Taklukan Gunung Bokong, Siswa SDN Ngaglik 1 Batu Bakal Taklukkan Gunung Buthak
- Kawal Gugatan Sengketa Tanah Lapangan Desa, Puluhan Warga Sumberejo Kota Batu Datangi PN
- Peras Pengasuh Ponpes Atas Dugaan Asusila, Oknum Wartawan dan Aktivis Perlindungan Anak Kota Batu Ditangkap
- Bus Wisata Maut Asal Bali yang Regut 4 Nyawa di Kota Batu Teridentifikasi Tak Layak Jalan
“Memang di desa kami belum ada TPS3R. Sebenarnya, lahan sudah ada tetapi masyarakat sulit menerima pembangunan TPS3R. Karena memang belum memahami fungsi dan kegunaannya. Untuk itu, kami berharap DLH segera turun lapangan. Supaya masalah sampah segera teratasi di Kota Batu,” tuturnya.
Lebih dari itu, jelas Effendi, dalam pengelolaan TPS3R yang sudah terbangun tersebut juga dibutuhkan regulasi. Setidaknya, di setiap desa sudah ada peraturan desa (Perdes) tentang pengelolaan TPS3R.
“Setelah TPS3R itu dibangun di desa, maka kami menindaklanjuti peraturan pemerintah tentang pengelohan sampah. Ini diperlukan regulasi untuk memperkuat. Paling tidak, di desa ada Perdes yang sudah dibentuk,” ujarnya.
Mengenai pengelolaan TPS3R, tambahnya, sebenarnya tidak mudah. Meskipun, persoalan sampah adalah masalah bersama tetapi harus dipertegas dengan peraturan.
“Masalah sampah ini masalah bersama. Maka, DLH sebagai leading sektor harus turun lapangan untuk selalu sosialisasi bagaimana pengolahan sampah dengan benar. Kemudian, juga memberikan pemahaman mengenai TPS3R. Lalu, juga dibutuhkan regulasi seperti Perdes karena dari hasil pengelohan sampah menghasilkan anggaran. Sehingga, tidak ada masalah baru lagi terkait sampah,” paparnya. (put/sit)

Pemerintahan7 tahunFraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
Pemerintahan6 tahunUsai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
Pemerintahan6 tahunBatu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
Hukum & Kriminal6 tahunRugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
Pemerintahan6 tahunPasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
Berita6 tahunJTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
Berita6 tahunPendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
Berita6 tahunWarga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit















