Kabar Desa
Respon Surat Edaran Tentang TPS3R, Kades Pendem Minta DLH Sosialisasi ke Masyarakat
Memontum Kota Batu – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu diminta turun ke desa untuk memberikan pemahaman terkait fungsi dan kegunaan Tempat Pengolahan Sampah Reuse Reduce Recycle (TPS3R). Sedangkan, untuk pelaksanaan pengolahannya, juga diperlukan regulasi supaya tepat sasaran.
Kepala Desa Pendem, Effendi Triwahyono, mengatakan bahwa selama ini masyarakat dinilai masih belum memahami tentang TPS3R. Yang diketahui masyarakat, bahwa TPS3R adalah tempat pembuangan sampah yang digambarkan seperti TPA Tlekung.
“Terkait TPS3R, kami minta DLH Kota Batu sosialisasi terlebih dahulu. Turun ke desa untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” terangnya, Jumat (25/08/2023) tadi.
Mengapa masyarakat harus diberikan pemahaman dahulu terkait TPS3R, ujarnya, karena apabila masyarakat belum memahami maka akan sulit membangun TPS3R di desa. Meskipun, sebenarnya lahan sudah tersedia.
Baca juga:
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
- Partai Nasdem Rekomendasi KD dan Dewa Kresna Maju Pilkada Kota Batu 2024
- 5 Tahun SERU.co.id, Komitmen Suguhkan Berita Tepercaya Jadi Rujukan Masyarakat
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
- Partai Nasdem Rekomendasi KD dan Dewa Kresna Maju Pilkada Kota Batu 2024
- 5 Tahun SERU.co.id, Komitmen Suguhkan Berita Tepercaya Jadi Rujukan Masyarakat
“Memang di desa kami belum ada TPS3R. Sebenarnya, lahan sudah ada tetapi masyarakat sulit menerima pembangunan TPS3R. Karena memang belum memahami fungsi dan kegunaannya. Untuk itu, kami berharap DLH segera turun lapangan. Supaya masalah sampah segera teratasi di Kota Batu,” tuturnya.
Lebih dari itu, jelas Effendi, dalam pengelolaan TPS3R yang sudah terbangun tersebut juga dibutuhkan regulasi. Setidaknya, di setiap desa sudah ada peraturan desa (Perdes) tentang pengelolaan TPS3R.
“Setelah TPS3R itu dibangun di desa, maka kami menindaklanjuti peraturan pemerintah tentang pengelohan sampah. Ini diperlukan regulasi untuk memperkuat. Paling tidak, di desa ada Perdes yang sudah dibentuk,” ujarnya.
Mengenai pengelolaan TPS3R, tambahnya, sebenarnya tidak mudah. Meskipun, persoalan sampah adalah masalah bersama tetapi harus dipertegas dengan peraturan.
“Masalah sampah ini masalah bersama. Maka, DLH sebagai leading sektor harus turun lapangan untuk selalu sosialisasi bagaimana pengolahan sampah dengan benar. Kemudian, juga memberikan pemahaman mengenai TPS3R. Lalu, juga dibutuhkan regulasi seperti Perdes karena dari hasil pengelohan sampah menghasilkan anggaran. Sehingga, tidak ada masalah baru lagi terkait sampah,” paparnya. (put/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan5 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal5 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit