SEKITAR KITA

Satpol PP Tepis Adanya Pembangunan yang Tetap Beraktifitas Paska Penyegelan

Diterbitkan

-

Kasatpol PP Kota Batu, M Nur Adhim, saat dikonfirmasi.

Memontum Kota Batu – Satpol PP Kota Batu bersama Kepala Desa, melakukan penyegelan sebuah pembangunan perumahan yang terletak di Dusun Kerajan Sae, Desa Beji, Kecamatan Junrejo, Kota Batu. Langkah ini dilakukan, karena disinyalir pembangunan tersebut tidak mengantongi izin.

Bahkan, muncul dugaan, meski telah disegel, namun pengerjaan masih berlangsung. Hanya saja, informasi itu ditepis Kepala Desa Beji, Deny Cahyono. Menurutnya, penutupan aktivitas perumahan dilakukan pada bulan November 2020 lalu, oleh dirinya bersama Satpol PP.

Kasatpol PP Kota Batu, M Nur Adhim, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penyegelan itu sekarang sudah dibuka kembali. Karena, pihak perumahan sudah melakukan proses pengurusan perizinannya. Kendati sudah dibuka, menurutnya masih belum ada aktivitas pembangunan.

“Itu terjadi, karena masih dalam pengurusan perizinannya.Tapi sebelumnya, sudah sempat membangun satu unit rumah,” paparnya.

Advertisement

Yang perlu diketahui, tambahnya, lahan perumahan yang dimaksud, memiliki luas sekitar 1, 2 hektar persegi. Kemudian, terbagi sejumlah 88 kaplingan.

“Dan di tempat itu, diketahui masih berdiri 1 bangunan. Pada saat di sidak Satpol PP bersama pihak desa, memang diketahui belum ada izinnya sama sekali,” ujarnya.

Saat disinggung apakah pihak manajemennya perumahan sudah komunikasi dengan pihak desa. Dirinya mengaku, pada saat itu tidak ada komunikasi sama sekali.

“Baru ada komunikasi dengan pihak desa, setelah ada penyegelan,” terangnya, sembari mengaku sampai saat ini belum mengetahui nama pengembangnya.

Advertisement

Masih menurut Kepala Satpol PP Kota Batu, karena sempat tidak mengantongi izin itu, makanya segel dilakukan Tipiring.

“Dan kemarin juga sudah di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Itu dilakukan, karena dia melanggar,” katanya. Meski begitu, Adhim mengaku proses tipiring tersebut, tidak ada hubungannya dengan bangunannya.

“Artinya kendati sudah di tipiring, kalau belum ada izinnya ya belum boleh membangum. Selesaikan dulu izinnya,” tegasnya, Kamis (31/12) tadi.

Diterangkan Adhim, Tipiring bukan langkah untuk memuluskan usaha atau kegiatan. Sebaliknya, Tipiring adalah tindakan karena kesalahan prosedur usaha atau kegiatan. Setelah di Tipiring, maka yang bersangkutan harus melengkapi kekurangan prosedur itu.

Advertisement

“Seperti halnya, dari 17 usaha yang sudah menjalani tipiring. Itu, dikarenakan tidak mengantong izin. Karena tidak ada izinnya, kemudian ditipiring. Dan itu, bukan untuk membangun atau mengurus izin. Maka sebaiknya, mereka segera mengurus izin–izinnya,” terangnya. (cw2/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas