Kota Batu

Sikapi Gerak Plh Wali Kota Batu, Sekdaprov Ingatkan Kebijakan dan Legalitas

Diterbitkan

-

Sikapi Gerak Plh Wali Kota Batu, Sekdaprov Ingatkan Kebijakan dan Legalitas

Memontum Kota Batu– Belum turunnya surat keputusan (SK) mengenai penjabat (Pj) yang mengisi posisi Wali Kota Batu, tidak hanya menjadi sorotan jajaran pemerintahan di Kota Batu. Namun, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur, Adhy Karyono, pun menyampaikan hal sama terkait kejelasan dari Mendagri. Sebab, pihaknya telah mengajukan usulan dan menunggu Surat Keputusan (SK).

“Kita sifatnya juga menunggu, karena usulankan sudah. Mungkin sedang dibahas, tetapi tetap menunggu SK,” kata Adhy Karyono, saat ditemui di salah satu Hotel di Kota Malang, Rabu (11/01/2023) tadi.

Mengenai hal tersebut, Adhy mengaku, bahwa pihaknya ingin Pj Wali Kota Batu, segera secepatnya dapat terisi. Sebab, hal itu sudah diperlukan dalam berbagai hal. Terutama, terkait dengan pencairan anggaran.

“Karena mulai sekarang sudah running anggaran, sehingga sangat diperlukan bagi pemerintahan untuk segera ada Pj tersebut,” tambahnya.

Advertisement

Baca juga :

Ditambahkannya, bahwa keberadaan Pelaksana Harian (Plh), itu bukan final. Karena, bisa berdampak pada legalitas dan condong akan menghambat roda pemerintahan. Sehingga, ketika dibutuhkan kebijakan penuh, maka ini akan terhambat.

“Ketika melaksanakan pekerjaan yang paling statis, itu dibutuhkan kebijakan penuh. Tentu, butuh legalitas yang kuat. Ini mempengaruhi,” lanjutnya.

Ditegaskannya, jika hingga saat ini pihaknya masih menunggu keputusan dari Imendagri, meskipun sudah melakukan komunikasi. Mengenai targetnya hingga kapan, ya harus secepatnya.

Sebagaimana diketahui, sejak 26 Desember 2022, posisi Wali Kota Batu diisi oleh Plh. Itu karena, Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, telah purna tugas untuk masa jabatan. (rsy/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas