Kota Batu
Sikapi Mobdin Lawas di Pemkot Batu, Ini Kata BPKAD mengenai Mekanisme Penghapusan dan Pengadaan Mobdin Anyar
Memontum Kota Batu – Penghapusan mobil dinas (Mobdin) yang menjadi operasional pegawai di Pemkot Batu, telah dilakukan penataan. Salah satunya, selain melalui proses lelang, juga melalui mekanisme penilaian Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Dengan mekanisme itu, kepala dinas (Kadin) OPD tidak bisa secara tiba-tiba usulkan Mobdin baru untuk operasionalnya.
Teknik penghapusan barang hingga pelelangan itu, disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batu, Qori. Disampaikannya, bahwa dinas bisa mengajukan ke BPKAD. Selanjutnya, nanti ada tim inventarisasi dan dari situ nantinya dinilai oleh KPKNL dengan tafsiran harga baru dan bisa naik di pelelangan.
“Jadi, nantinya ada tim inventarisasi. Kemudian, nanti diserahkan ke KPKNL untuk dinilai. Setelah hasil tafsiran itu ada, maka akan ditetapkan. Lalu dilelang oleh KPKNL,” terang Qori, saat ditemui di Kantor Balai Kota Among Tani Kota Batu, Senin (06/03/2023) tadi.
Untuk OPD yang mengajukan penghapusan hingga dilakukan pelelangan, tambahnya, ini harus menghitung kebutuhan mobil di dinas itu dan kondisinya seperti apa. Dan dengan syarat, bahwa Mobdin tersebut harus berusia di atas 7 tahun.
Baca juga :
- Cleaning Area Pengunjung, Manajemen Jatim Park 3 Kota Batu Sebut Tak Ada Korban Jiwa
- Wisata Jatim Park 3 Kota Batu Alami Kebakaran
- Sinergitas Bidhumas Polda Jatim dan Awak Media, Deklarasikan Pilkada 2024 Berjalan Damai dan Kondusif
- Partai Nasdem Rekomendasi KD dan Dewa Kresna Maju Pilkada Kota Batu 2024
- 5 Tahun SERU.co.id, Komitmen Suguhkan Berita Tepercaya Jadi Rujukan Masyarakat
Dimana, urainya, pemanfaatan Mobdin tersebut sudah tidak ekonomis lagi. Artinya, dalam pengertian pemeliharaan lebih besar dibandingkan dengan pemakaian. Di sini, OPD yang mengusulkan ke BPKAD untuk dilakukan penghapusan.
“Intinya, kendaraan harus di atas 7 tahun pemakaian. Kondisi barang, itu nilai ekonominya sudah tidak ekonomis lagi. Artinya, pemeliharaan dan pemakaian lebih banyak pemeliharaan,” tuturnya.
Untuk pengajuan Mobdin baru, tambahnya, secara teknis juga harus melalui sistem Rencana Kebutuhan Barang Unit (RKBU). Jadi, harus sesuai dengan sistem itu dahulu. Kalau barang masih dipakai mereka, maka belum bisa mengajukan.
Oleh sebab itu, tegasnya, dari proses penghapusan hingga pelelangan Mobdin sudah ada mekanismenya. Serta, untuk pengajuan operasional yang baru, juga ada di sistemnya. Tentunya, Kadin di OPD tidak bisa secara tiba-tiba mengusulkan operasional yang baru.
“Jadi, ada mekanismenya seperti itu. Nggak secara tiba-tiba usulkan kendaraan operasional baru. Artinya, lihat dahlu barang itu masih layak atau nggak. Kemudian, ada tim penilaian sebelum diajukan untuk masuk lelang,” terangnya. (put/sit)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan5 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal5 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit