Kota Batu

Tarif Retribusi Sampah di Kota Batu Mulai PKL hingga Hotel Bintang Bakal Naik 2024

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Tarif retribusi sampah di Kota Batu tahun 2024, bakal dinaikkan. Mengenai rencana ini, kini Pemkot Batu dan DPRD sedang melakukan proses pembahasan tarif baru itu dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batu, Aries Setiawan, menyampaikan saat ini Pemkot Batu bersama DPRD Kota Batu, telah mematangkan rencana kenaikan tarif retribusi sampah dalam pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi. “Tahun 2024 mendatang, tarif retribusi sampah di Kota Batu bakal dinaikkan. Ini sangat penting, karena sejak tahun 2010, Perda itu belum pernah dilakukan perbaikan,” terangnya di Balai Kota Among Tani Kota Batu, Kamis (06/07/2023) sore.

Di Perda yang lama, tambahnya, untuk retribusi persampahan dibagi menjadi kawasan jalan provinsi, kota dan desa yang dikenai tarif mulai Rp 1.500 sampai Rp 3.500. Maka, di Perda yang baru diusulkan tarifnya sama, yakni menjadi Rp 3.500 perbulan.

“Di Perda yang baru nantinya restribusi sampah perbulan untuk wisata buatan seperti Jatim Park Group dan lainnya akan dinaikkan dari Rp1,4 juta jadi Rp 2,8 juta. Lalu, mal dari Rp 250 ribu jadi Rp 872 ribu, pertokoan besar seperti toko oleh-oleh dari Rp15 ribu jadi Rp 222 ribu, toko kecil seperti apotik dari Rp12 ribu jadi Rp 25 ribu dan khusus minimarket dari Rp 75 ribu ke Rp 117 ribu,” jelasnya.

Advertisement

Baca juga :

Selain itu, menurut Aries, untuk hotel juga dilakukan klasifikasi. Misalnya, hotel bintang 1 dikenai Rp 588 ribu. Lalu, bintang 2 dikenai Rp 738 ribu, dan bintang 3 dikenai Rp1 juta dan bintang 4 dari Rp1,2 juta menjadi Rp1,4 juta. Sedangkan, untuk hotel bintang 5 sebesar Rp 4,9 juta.

“Untuk hotel bintang 1 sampai 3 retribusi terbilang kecil karena diketahui okupansi hotel rendah. Kalau untuk hotel non bintang dari Rp175 ribu jadi Rp 363 ribu. Untuk villa atau home stay dari Rp 30 ribu jadi Rp 53 ribu. Ini, tarif retribusi sampah perbulan,” ujarnya.

Ditambahkannya, untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) dari tarif retribusi sampah perbulan Rp 15 ribu menjadi Rp 60 ribu. Dan, PKL musiman dari Rp 500, menjadi Rp 2 ribu perhari.

Advertisement

“Untuk kegiatan event dan pernikahan juga akan kita tarik retribusi sesuai kapasitas penonton, misal untuk kapasitas penonton 350 orang dikenakan Rp 250 ribu. Dan, DLH juga menambah objek retribusi persampahan yang baru. Di antaranya ada panti pijat dan tempat karaoke akan dikenai retribusi persampahan Rp 297 ribu dan industri UMKM Rp 99 ribu,” tegasnya.

Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Nurochman, dikonfirmasi terpisah membenarkan dan menjelaskan bahwa DPRD Kota Batu telah menyelesaikan pembahasan Raperda tentang pajak dan retribusi. “Benar, kami bersama Pemkot Batu sudah menyelesaikan pembahasan Raperda. Dan, Jumat (07/07/2023) besok kita laksanakan uji publik,” jelasnya. (put/gie)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas