Hukum & Kriminal

Terkait Kasus Djoko Tjandra, Kompolnas Minta Proses Pidana

Diterbitkan

-

Terkait Kasus Djoko Tjandra, Kompolnas Minta Proses Pidana

Memontum Kota Malang – Kasus Djoko Tjandra telah turut menyeret Brigjen Pol Prasetijo Utomo hingga dicopot dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri terkait dengan pembuatan surat jalan untuk Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Namun, Kompolnas merekomendasikan persoalan yang Brigjen Prasetijo ditangani secara pidana.

“Satu bahwa permasalahan tersebut sudah ditangani secara kode etik, kedua Kompolnas merekomendasikan persoalan ini ditangani secara pidana, karena kalau dilihat ini ada dugaan niat jahat, sudah menjadi kejahatan dan tindak pidana,” ujar Komisioner Kompolnas, Andrea H. Poeloengan pada Kamis (16/7/2020), disela kunjungannya ke Mapolres Kota Batu.

Andre menerangkan bahwa kasus yang melibatkan polisi berpangkat jenderal ini tidak mungkin berdiri sendiri. Jadi, menurutnya semua pihak yang terlibat mulai dari pembuat paspor, tidak memperpanjang red notice, kuasa pengadilan, hakim yang ada di pengadilan, termasuk pembuatan KTP harus diperiksa.

“Diperiksa dalam konteks pindana, dilakukan penyelidikan apakah ada tindak pidananya atau tidak, kalau ada ditingkatkan ke tingkat penyidikan untuk menetapkan siapa tersangka,” ujar Andre.

Advertisement

Kompolnas, kata Andre, menyarankan agar kasus tersebut dilakukan secara cepat supaya tidak menjadi isu yang terus bergulir tanpa ada yang bertanggung jawab. Dia menegaskan bahwa persoalan tersebut merupakan yang dilakukan oleh oknum perwira tinggi polisi dan tidak ada kaitan dengan struktur jabatannya.

“Jadi tolong dibatasi, bahwa ini betul-betul dilakukan oleh oknum anggota Polri dan tidak ada kaitan dengan struktur jabatannya,” tegasnya.

Sementara itu, lanjut Andre, yang dilakukan Brigjen Pol Prasetijo Utomo merupakan penyalahgunaan wewenang. Menurut dia, pembuatan surat dilakukan karena Brigjen Pol Prasetijo Utomo bisa membuat sendiri.

“Ternyata dari Mabes Polri sudah menyampaikan bahwa dia membuat sendiri dan kemudian perangkat, gadget juga sudah disita. Jadi tidak ada otentifikasi sebagai tata cara persuratan yang berlaku,” tandasnya.

Advertisement

Andre berharap presiden untuk segera membentuk tim gabungan, guna melakukan penyelidikan yang independen, agar laporan nantinya langsung ke presiden sendiri. (bir/yan)

 

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas