Hukum & Kriminal

Terkait Tanah di Dusun Junggo Kota Batu, Sebanyak 45 KK Menjadi Tergugat

Diterbitkan

-

Suliono SH bersama beberapa warga Junggo. (gie)

Memontum Kota Malang – Sebanyak 45 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun Junggo, Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, bakal menjalani sidang gugatan perdata pada, Kamis (4/2/2021) pagi.

Mereka semua digugat oleh dr Wedya Julianti (71) warga Jl Bromo, Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dilayangkan ke PN Kota Malang pada, Kamis (14/1). Objek sengketa sendiri adalah tanah seluas 4.731 M2 dengan Surat Hak Milik (SHM) No 45 Desa Tulungrejo, atas nama dr Wedya Julianti.

Dalam gugatan itu, para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp. 10.550.000.000.

Advertisement

Kuasa hukum para tergugat, Suliono SH & Partner menjelaskan bahwa warga sudah menempati tanah tersebut sejak 19 tahun lalu.

Yakni ditempati oleh 45 KK yang saat ini menjadi para tergugat. “Sekitar 19 tahun lalu, tokoh masyarakat dan pamong memberitahukan ke warga, bagi yang tidak punya rumah dipersilahkan membangun rumah di lokasi tersebut. Kemudian warga yang tidak punya rumah membangun rumah di sana,” ujar Suliono.

Selama ini tidak ada masalah, baru pada Tahun 2019, Wedya menunjukan SHM sebagai pemilih tanah di lokasi sengketa.

“Bu Wedya menunjukan SHM pada Tahun 2019. Warga disuruh membeli dan ada kesepakatan harga dari pihak sana (Wedya) seharga Rp 750 ribu. Sebanyak 7 warga telah membayar DP dengan total Rp 84 juta, sedangkan warga lainnya berencana menyusul. Namun kemudian ada pengembalian DP dari 7 warga tersebut. Pada Tahun 2021 terjadi gugatan,” ujar Suliono.

Advertisement

Baca Juga: Sidang Pemalsuan Keterangan Surat Tanah, Vonis 10 Bulan Penjara

Karena ada gugatan tersebut, warga kemudian membuat berita acara di kantor desa yang langsung dipimpin oleh Kepada Desa Tulungrejo.

“Semua warga sepakat mengganti rugi dengan harga Rp 750 ribu permeter. Nantinya dalam mediasi kami akan menawarkan ini. Semoga ada titik temu antara warga dan Bu Wedya,” ujar Suliono.

Sementara itu Subagyo, salah satu warga Dusun Junggo yang menjadi tergugat, menceritakan asal mula warga menempati lahan tersebut.

Advertisement

“Awalnya tanah itu berupa lahan kosong. Ada tokoh masyarakat menyuruh kita menempati tanah itu. Kami mengira saat itu tanah tersebut adalah tanah bondo deso (tanah negara). Selama ini tidak terjadi masalah, kami juga membayar pajak. Kami mengetahui kalau tanah itu milik orang pada Tahun 2019. Masyarakat punya etikat baik untuk mengganti rugi. Namun sesuai kemampuan karena masyarakat mayoritas pekerjaan nya buruh tani. Warga sudah sepakat Rp 750 ribu permeter,” ujar Subagyo.

Kepala Desa Tulungrejo, Suliono berharap ada titik temu yang baik. “Warga sepakat dengan harga 750 rb / m2. Namun, karena kemampuan berbeda. Mereka butuh orang ke 3 (perbankan-red). Ada yang bayari dulu, dan warga mengangsur ke Bank. Dengan gugatan ini, penggugat minta harga 1 juta / m2. Ya semoga ada solusi titik temu dan jalan keluarnya. Kami juga memohon kepada kepada yang punya tanah supaya membebaskan fasum berupa jalan dan mushola. Sekali lagi semoga ada titik temu yang baik,” ujar Kades. (gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas