Hukum & Kriminal

Terpidana Kasus Pelecehan Seksual SPI Kota Batu Beri Restitusi untuk Korban Sekitar Rp 44 Juta

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Terpidana kasus pelecehan seksual, Julianto Eka Putra (JEP) menyerahkan biaya restitusi kepada korbannya sebesar Rp 44.744.623. Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, itu memberikan restitusi kepada korbannya di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu, Selasa (06/06/2023) siang. Restitusi sendiri, adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Disampaikan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Batu, Yogi Sudharsono, sebenarnya terpidana JEP sudah membayarkan restitusi sejak pekan lalu. “Hari ini, terpidana pelecehan seksual JEP telah memberikan restitusi sebesar Rp 44.744.623, secara langsung kepada korbannya yang berinisial SDS. Dan, pembayaran restitusi dilakukan setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap pada 5 April 2023 lalu,” terangnya, saat berada di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Batu.

Mengenai restitusi itu, menurutnya, terpidana wajib membayarkan paling lambat 1 bulan setelah hukum tetap. Di sini, ada subsidernya berupa penyitaan harta benda tetapi terpidana ini menyanggupi membayar restitusi pekan lalu dan baru diserahkan hari ini. Dalam putusan MA tersebut, atas perbuatannya terpidana JEP telah divonis hukuman 8 tahun penjara serta denda Rp 300 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan.

Baca juga :

Advertisement

“Jadi, besaran restitusi senilai Rp 44.744.623 berdasarkan perhitungan yang direkomendasikan LPSK. Dan, pembayaran restitusi itu menindaklanjuti amar putusan kasasi yang sekaligus menguatkan vonis banding Pengadilan Tinggi Surabaya yang dibacakan pada  17 November 2022,” jelasnya.

Sebagaimana diberitakan, tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi SMA SPI Kota Batu, ini berhasil terbongkar setelah korbannya buka suara di podcast milik Deddy Corbuzier, tahun 2022 lalu. Dari sinilah menyeret nama JEP dan akhirnya menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 16 Februari 2022 lalu.

Sedangkan, vonis kasasi 8 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung terhadap JEP lebih ringan dibandingkan vonis Pengadilan Negeri Malang yang menjatuhkan 12 tahun penjara. Tim JPU juga mengajukan kontra memori banding dengan tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan. (put/gie)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas