Pemerintahan
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Janji Segera Sidak Informasi Masyarakat
MEMONTUM KOTA BATU – Di awal tahun 2020,Komisi C DPRD Kota Batu akan meminta data secara lengkap pelaku usaha yang belum mengantongi izin pada Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Kota Batu dan mendorong Satpol PP Kota Batu melaksanakan tugas dan fungsinya (tupoksi).
Menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Batu Didik Mahmud, pihaknya sudah mengagendakan inspeksi mendadak (sidak) bulan Januari 2020 mendatang. Tapi, sebelum sidak, dewan akan memanggil dinas terkait saat hearing meminta klarifikasi untuk evaluasi kinerja.
” Tujuan hearing nanti kami ingin mengetahui tempat usaha mana saja yang belum memiliki izin tapi sudah melaksanakan pembangunan dan beroperasi. Kemudian untuk mengetahui sejauh mana kinerja Dinas Perizinan dan Satpol PP Kota Batu menindak serta meminimalisir pelanggaran perda,” papar politisi Partai Golkar ini, Rabu (18/12/2019).
Selain bersama Komisi A, pihaknya juga akan mengagendakan sidak bersama dinas terkait seperti perizinan, Satpol PP, Dishub, DLH dan lain-lain. Beberapa sasaran sidak yaitu, pembangunan pasar sayur tahap dua, pelaku usaha hotel, restorant, villa dan homestay.
” Jadi tidak satu obyek, banyak obyek yang akan kami sidak. Sewaktu nanti kita menemukan ada pelanggaran, otomatis kami haruskan mereka menjalankan tupoksinya dan memberikan sanksi keras,” terang politisi Partai Golkar.
Untuk izin, tambah Didik, ada dua yang harus dilengkapi oleh pengusaha, pertama izin di pemda setempat dan izin dari provinsi. Jika keduanya tidak dilengkapi pasti akan ditolak oleh pemda/pemprov. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya pelaku usaha bisa mendapatkan izin.
” Dari hearing, lalu dalam sidak akan kelihatan pelanggarannya. Untuk itu, kami berharap kedepan dinas bisa melaksanakan tugas dan fungsinya (tupoksinya). Jadi tidak nggampangno harus tegas,” tambah Didik.
Didik menuturkan beberapa poin yang akan menjadi pantauan yaitu pemohon wajib membangun sesuai peruntukannya dengan rencana tata ruang. Kemudian, luas bangunan harus sesuai dengan ketentuan BCR (Building Converage Ratio), yaitu perbandingan antara luas bangunan (tutupan yang tidak resap air) dengan total luas resapan lahan. Untuk wilayah perkotaan besar BCR antara 30-60 persen.
Lalu, Garis Sempadan Bangunan (GSB) yaitu jarak ruas jalan dengan bangunan terluar. Ketinggian bangunan tidak melebihi aturan yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan tata ruang kecuali telah dilakukan pengkajian teknik terlebih dahulu atau izin khusus.
” Itu beberapa syarat yang harus mereka penuhi, jika tidak pasti izin mereka ditolak dan bermasalah,” tegasnya kembali.
Beberapa waktu lalu, Anggota Komisi A DPRD Kota Batu, Suwandi juga mengutarakan hal yang sama, pelaku usaha dan investor wajib mentaati aturan yang ada. Suwandi pun menilai tidak ada keseriusan dari perizinan dan satpol menertibkan pelanggaran perda tersebut. Contohnya tetap berlangsungnya pembangunan Hotel Ubud, lalu banyaknya villa dan homestay tanpa izin yang merugikan pemerintah karena tidak bisa mendapatkan PAD.
Untuk mengantisipasi pelanggaran, Satpol PP Kota Batu memberikan sosialisasi bagi pelaku usaha yang tak memiliki IMB dalam acara Pembinaan pengawasan ketentuan perijinan dan penegakan perda guna mewujudkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha di Kota Batu pada, Jumat siang (13/12/2019).
Hal ini dikarenakan terdata oleh Pemkot Batu bahwa masih terdapat 38 pelaku usaha yang tidak memiliki izin yang lengkap. Data tersebut dikantongi oleh Satpol PP setelah menggelar sidak di beberapa tempat baik dari PKL hingga investor besar.
Dengan adanya pembinaan dan sosialisasi ini, Adhim berharap para pelaku usaha baik PKL maupun investor di Kota Batu segera mengurus kelengkapan perizinannya. Hal ini dikarenakan pihak Satpol PP tidak menginginkan terjadinya penindakan secara tegas yang mampu memantik konflik akibat dari perbuatan melanggar perda di Kota Batu sendiri.
Bahkan, Wakil Walikota Batu Punjul Santoso menghimbau kepada para pelaku usaha di Kota Batu untuk bisa menaati peraturan yang ada. Hal ini demi menjaga ketentraman di Kota Batu serta menghindari Kota Batu dari kerugian-kerugian dari oknum yang menyalahi peraturan.
” Kami ini tidak melarang investor masuk kesini karena potensi Kota Batu masih sangat banyak untuk berkembang. Namun alangkah lebih baik jika memang peraturan daerah di Kota Batu dipenuhi,” harap Punjul beberapa waktu lalu.
Ia juga menegaskan jika 38 pelaku usaha tersebut hingga akhir 2019 tidak bisa memenuhi izinnya maka Pemkot Batu akan menindak tegas dengan membekukan izin usahanya pada tahun 2020. (bir/yan)
- Pemerintahan5 tahun
Fraksi PKB dan Gerindra Sepakat APBD 2020 Tetap di Kisaran Rp 1 Triliun Lebih dengan Mendongkrak Peningkatan PAD Kota Batu
- Pemerintahan5 tahun
Usai Hadiri Pemakaman Saudara di Pujon, Puluhan Warga Sumberejo Jalani Screening
- Pemerintahan5 tahun
Batu Paradise Factory Outlet Masih Bandel Buka, Meski Sudah Dapat Teguran
- Hukum & Kriminal5 tahun
Rugikan Nasabah, Koperasi Delta Pratama Dilabrak Pemuda Pancasila
- Pemerintahan5 tahun
Pasar Batu Berpotensi Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
- Berita4 tahun
JTP Group Bangun Batu Love Garden Ajak Partisipasi Warga Sekitar
- Berita5 tahun
Pendaki Gunung Buthak Ditemukan Tewas, Lari Dari Rombongan Diduga Kesurupan
- Berita5 tahun
Warga Mojorejo Luruk Perumahan Taman Harmoni, Pasca Salah Satu Pekerjanya Diketahui Sakit