Pemerintahan

Wali Kota Batu Keluarkan Surat Edaran Guna Mengatur Kegiatan Masyarakat Selama Nataru

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Walikota Batu, Hj Dewanti Rumpoko, menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Batu nomor 003/3803/422.011/2020. Surat yang diterbitkan per tanggal 22 Desember itu, mengatur kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2021, dalam tatanan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Covid-19 di Kota Batu.

Ada beberapa syarat yang berbunyi dalam surat edaran tersebut, yakni setiap orang yang memasuki Kota Batu pada tanggal 24 sampai 26 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 sampai 2 Januari 2021, harus bertanggungjawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.

Bagi yang melakukan perjalanan dan masuk di Kota Batu, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen atau antibody berlaku selama 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan. Sedangkan bagi mereka yang telah melakukan perjalanan ke luar Kota Batu, lebih dari 2 (hari) wajib untuk menunjukkan hasil swab berbasis PCR negatif atau hasil negatif uji rapid test antigen atau antibody pada saat kembali ke Kota Batu.

“Apabila belum memiliki, agar melakukan pemeriksaan pada fasilitas layanan kesehatan di Kota Batu,” tutur Dewanti.
Protokol kesehatan wajib dilakukan secara ketat bagi individu, pelaku usaha, pengelola atau penanggungjawab fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas pada Iibur Natal dan libur menyambut Tahun Baru Tahun 2021.

Advertisement

“Mulai memakai masker secara benar, menyeterilkan tangan, membatasi jarak fisik. Serta membatasi aktivitas di tempat keramaian agar tidak berkerumun,” papar orang nomor satu di Pemkot Batu itu.
Pemkot Batu juga melarang, perhelatan event pada malam pergantian tahun yang menimbulkan kerumunan. Pelaku usaha wisata baik akomodasi dan destinasi, maupun pengusaha restoran hingga pusat perbelanjaan tidak diperkenankan melakukan aktivitas yang mengundang kerumunan massa baik di luar ataupun di dalam ruangan.

“Meliputi panggung hiburan, panggung atau konser musik, gala dinner dalam kegiatan lain yang sejenis,” imbuh Wali Kota.
Kegiatan konvoi, membunyikan terompet maupun menyulut kembang api ataupu petasan juga tak diperkenankan dalam surat edaran itu. Pihaknya memperingatkan ormas, komunitas RT dan RW ataupun perkumpulan masyarakat Kota Batu, untuk mematuhi ketentuan itu agar tidak menimbulkan kerumunan. Baik di tempat umum, rumah maupun di tempat-tempat lainnya.
Kawasan Alun-alun Kota Batu juga akan ditutup pada tanggal 31 Desember 2020 mulai pukul 09.00 WIB hingga 1 Januari 2021 pukul 01.00 WIB. Hal ini, untuk membatasi jalur keluar masuk Kota Batu dan untuk menghindari kerumunan.

Selain itu, pihaknya akan mengoptimalkan peran Satgas Covid-19 dibantu TNI/Polri untuk melakukan operasi penegakan disipilin guna memastikan ketentuan yang tertuang dalam surat edaran tersebut bisa dilaksanakan secara baik.

“Jika ada yang melanggar, maka akan ditindak sesuai Perwalikota Batu nomor 78 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Serta peraturan perundang-undangan lainnya,” tegas Dewanti. (cw2/sit)

Advertisement
Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas