Hukum & Kriminal

Warga Bali Ditipu Pasutri Asal Batu Rp 667 Juta

Diterbitkan

-

korban didampingi keluarga dan kuasa hukum sesaat setelah dari Satreskrim Polres Batu.

Memontum Kota Batu – Satreskrim Polresta Batu, tengah menangani kasus dugaan penipuan berkedok jual beli masker yang menelan kerugian hingga sekitar Rp 667 juta. Adalah Gusti Ayu Lia Maheswari, warga asal Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang menjadi korban dugaan aksi penipuan. Sementara pelakunya, adalah Pasutri (pasangan suami istri) yakni berinisial TAS dan DB, yang teridentifikasi warga asal Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus, menjelaskan jika pihaknya sedang memproses kasus dugaan penipuan tersebut. Bahkan, penyidik yang telah melakukan pendalaman, juga sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pasangan suami istri yang dilaporkan korban.

Satu pelaku yakni DB atau istri pelaku TAS, telah diamankan Polresta Batu. Namun, karena yang bersangkutan terkonfirmasi covid seusai menjalani test swab, maka tidak dilakukan penahanan. Sementara TAS, sedangkan dalam pencarian karena kabur dari rumah.

“Terhadap tersangka DB, untuk sementara tidak dilakukan penahanan. Hal itu dilakukan, karena kami lebih memikirkan dampaknya jika dia ditahan,” jelas Jeifson, Jumat (16/10) tadi.

Advertisement

Sementara itu, korban penipuan, I Gusti Ayu Lia Maheswari, menceritakan bahwa kejadian bermula ketika dirinya hendak membeli masker sebanyak 600 karton atau setara 1,2 juta lembar masker, pada Februari lalu. Kemudian, korban dikenalkan oleh temannya kepada ke dua tersangka yang tinggal di Kota Batu. Setelah berkomunikasi, korban sempat ke Batu untuk bertemu dengan tersangka.

“Awalnya saya tidak curiga. Sebab, saya bertemu dengan pelaku di sebuah rumah (mirip kantor) yang ternyata Homestay. Setelah bertemu saya langsung kembali ke Bali. Saya percaya karena ada perjanjian purchase order (PO). Baru setelah itu, saya transfer ke mereka pada 9 Februari lalu,” terangnya.

Setelah itu, tambah Ayu-sapaan korban, dirinya dijanjikan bisa mendapatkan barang pesanannya pada 10 Februari. Hanya saja, saat itu pelaku mengungkapkan ada kendala, sehingga pesanannya tidak bisa datang dan dijanjikan pada 7 Maret.

“Tetapi setelah ditunggu, masker tidak ada kejelasan dan komunikasi terputus. Mereka pun menghilang,” terangnya.

Advertisement

Setelah itu, sejak April korban mencari keberadaan pelaku. Namun, semua alamat yang pernah ia datangi nyatanya hanya rekayasa pelaku. Kantor tersebut, ternyata merupakan home stay yang di sewa pelaku.

“Karena berbulan-bulan tidak ada kejelasan, akhirnya saya memutuskan melaporkan kejadian tersebut kepada Polresta Batu pada 1 Oktober lalu,” terangnya.

Ketika ditanya tujuan membeli masker sebanyak itu, untuk melakukan pengadaan barang bekerjasama dengan teman yang mendapatkan order dari Kedubes Tiongkok. Bukan itu saja, korban mengaku tidak hanya rugi secara materi, namun moril dan psikis akibat perbuatan pelaku.

“Uang yang saya transferkan ke pelaku itu bukan milik saya pribadi. Sebagian milik rekan saya, akibat masalah ini saya tidak bisa kerja. Sementara saya juga harus meninggalkan anak dan sampai-sampai sampai rekan bisnis saya menuduh saya penipu dan melaporkan saya ke pihak kepolisian di Bali,” ujarnya.

Advertisement

Kuasa hukum korban, Sulianto SH, berharap pihak kepolisian bisa segera menindak-lanjuti kasus tersebut karena sudah keluar SPDP dan menyelesaikan kasus hingga tuntas. “Tujuan pendampingan ini, agar pelaku segera ditahan dan suaminya segera dilakukan penangkapan,” tutupnya.(bir/sit)

Advertisement
Click to comment

Tinggalkan Balasan

Terpopuler

Lewat ke baris perkakas